Sabtu, 22 Juni 2013

Muamalah Diluar Jual Beli

  1. Pinjam Meminjam (Ariyah)
Ariyah menurut bahasa adalah pinjaman, sedangkan menurut istilah, ariyah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu barang yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan.
Rukun dan syarat pinjam meminjam:
  • Syarat bagi orang yang meminjamkan:
    • Ikhlas
    • Barang yang dipinjamkan milik sendiri atau milik orang lain bila orang tersebut diberi kuasa untuk bertanggung jawab untuk meminjamkan barang tersebut.
  • Syarat bagi peminjam :
    • Berakal
    • Tidak dipaksa atau terpaksa
    • Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam tanpa merusaknya
    • Tidak meminjamkan kepada orang lain
    • Mengembalikan barang sesuai dengan perjanjian
  • Syarat barang yang dipinjamkan :
  1. Bisa diambil manfaatnya oleh peminjam
  2. Zat barang utuh (tidak habis setelah di ambil manfaatnya)
Karena itu tidak boleh meminjamkan barang yang habis zatnya seperti lilin.
  1. Utang  piutang  (dain)
Menurut syara, utang piutang adalah akad untuk memberikan suatu hak milik berupa barang yang ada harganya atau uang dengan mengembalikannya dikemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama/ tetap.
  • Keutamaan bagi pihak pemberi hutang
-          Dimudahkan urusan kita didunia dan di akhirat
-          Dua kali member pinjaman sama dengan satu kali bershadaqah
  • Adab bagi yang berhutang
-          Segera melunasi apabila telah mampu
-          Tidak menunda-nunda pembayaran
-          Membayar dengan yang lebih baik/sempurna
-          Disunahkan segera mengucapkan tahmid.
  • Adab bagi yang menghutangkan
-          Menagih hutang dengan cara yang sopan
-          Tidak menagih sebelum waktu yang ditentukan
-          Hendaknya member tempo kepada pihak peminjam agar ada kemudahan untuk membayarnya.
  1. Gadai dan Borg
Istilah gadai dalam islam disebut rahin yang artinya menetap atau al-habs yang artinya penahanan. Pengertian gadai menurut syara adalah penyerahan suatu benda berharga sebagai jaminan dari seseorang kepada orang lain dalam hutang piutang. Hukum gadai adalah sunah sebagaimana yang tercantum dalam al qur’an surah al-baqarah ayat 283 yang artinya “dan jika kamu dalam perjalanan mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang”.
  • Rukun gadai
-          Rahn, yaitu orang yang menggadaikan atau menyerahkan jaminan
-          Murtahin, yaitu orang yang menerima jaminan
-          Marhun, yaitu barang yang digadaikan
-          Marhun bih, yaitu utang atau sesuatu yang menjadikan adanya gadai
-          Sigat, yaitu akad (serah terima)
  • Ketentuan barang jaminan (borg)
-          Barang jaminan harus berupa harta yang secara syar’i boleh dan sah diperjual belikan
-          Barang jaminan harus diserah terimakan oleh rahin kepada murtahin pada saat akad rahin
-          Tidak boleh meminjam barang yang dibeli dengan kredit
-          Barang jaminan menjadi hak milik orang yang menjaminkan dalam pemanfaatan barang itu
  • Ketuntuan rahin
-          Rahin diperbolehkan mengambil kembali barang gadai sebelum diterima oleh murtahin, namun apabila barang gadai telah diterima murtahin dengan syarat yang sah, maka ketentuan akad rahin telah berlaku. Sehingga barang gadai tidak boleh diambil sebelum waktunya.
-          Murtahin tidak memberikan jaminan atas kerusakan barang, kecuali apabila ada kerusakan akibat kurang hati-hati dari pihak murtahin.
-          Akad rahin adalah kepercayaan, sehingga bila ada kerusakan barang jaminan, maka tidak akan menggugurkan utang sedikitpun.
-          Bila murtahin telah menerima sebagian hak dari pihak rahin, maka barang jaminan tersebut tidak gugur, sampai semua utang rahin dibayar lunas.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com