- Pinjam Meminjam (Ariyah)
Rukun dan syarat pinjam meminjam:
- Syarat bagi orang yang meminjamkan:
- Ikhlas
- Barang yang dipinjamkan milik sendiri atau milik orang lain bila orang tersebut diberi kuasa untuk bertanggung jawab untuk meminjamkan barang tersebut.
- Syarat bagi peminjam :
- Berakal
- Tidak dipaksa atau terpaksa
- Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam tanpa merusaknya
- Tidak meminjamkan kepada orang lain
- Mengembalikan barang sesuai dengan perjanjian
- Syarat barang yang dipinjamkan :
- Bisa diambil manfaatnya oleh peminjam
- Zat barang utuh (tidak habis setelah di ambil manfaatnya)
- Utang piutang (dain)
- Keutamaan bagi pihak pemberi hutang
- Dua kali member pinjaman sama dengan satu kali bershadaqah
- Adab bagi yang berhutang
- Tidak menunda-nunda pembayaran
- Membayar dengan yang lebih baik/sempurna
- Disunahkan segera mengucapkan tahmid.
- Adab bagi yang menghutangkan
- Tidak menagih sebelum waktu yang ditentukan
- Hendaknya member tempo kepada pihak peminjam agar ada kemudahan untuk membayarnya.
- Gadai dan Borg
- Rukun gadai
- Murtahin, yaitu orang yang menerima jaminan
- Marhun, yaitu barang yang digadaikan
- Marhun bih, yaitu utang atau sesuatu yang menjadikan adanya gadai
- Sigat, yaitu akad (serah terima)
- Ketentuan barang jaminan (borg)
- Barang jaminan harus diserah terimakan oleh rahin kepada murtahin pada saat akad rahin
- Tidak boleh meminjam barang yang dibeli dengan kredit
- Barang jaminan menjadi hak milik orang yang menjaminkan dalam pemanfaatan barang itu
- Ketuntuan rahin
- Murtahin tidak memberikan jaminan atas kerusakan barang, kecuali apabila ada kerusakan akibat kurang hati-hati dari pihak murtahin.
- Akad rahin adalah kepercayaan, sehingga bila ada kerusakan barang jaminan, maka tidak akan menggugurkan utang sedikitpun.
- Bila murtahin telah menerima sebagian hak dari pihak rahin, maka barang jaminan tersebut tidak gugur, sampai semua utang rahin dibayar lunas.
0 komentar:
Posting Komentar